Oleh: ELMAN EDDY PATRA, S.H., M.H. Lembaga Penelitian Dibuat: 2009-03-18 , dengan 1 file(s). |
Keywords: Scan:Yura Pdf:yura Subject: PENGADILAN Call Number: 347.01 Pat p C.1
ABSTRAK
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan di masa kini dapat diselesaikan melalui Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial. Penelitian ini akan membahas bagaimana proses peralihan kasus-kasus dari P4D di Provinsi lampung dan bagaimana penyelesaiannya di Pengadilan Hubungan industrial di Provinsi Lampung.
Wewenang Pengadilan Penyelesaian hubungan Industrial ialah menyelesaikan 4 jenis perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yaitu: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja atau serikat buruh dalam satu Perusahaan. Proses Pendaftaran perkaraharus melampirkan hasil dari perundingan melalui Konsiliasi atau Mediasi. Metode di dalam penelitian ini menggunakan metode normative empiris secara studi kepustakaan dan studi lapangan. Data lalu diolah dan dianalisis tuk mendapatkan kesimpulan secara umum berdasarkan fakta yang ada dilapangan dan yang diatur didalam UU.
Hasil penelitian ini menunjukkan Kasus Peralihan dari P4D ada 11 kasus yang semuanya merupakan sengketa PHK. Selanjutnya mengenai proses perkara persidangan di pengadilan dengan menggunakan studi normative dikarenakan sampai saat ini belum ada perkara yang bukan merupakan kasus peralihan P4D yang telah menghasilkan putusan. Masih diperlukan aturan penunjang mengenai Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial demi tercapainya kepastian hukum dalam proses eksekusi seperti hukuman denda apabila Perusahaan menolak untuk dieksekusi sehingga membuat para buruh yang lemah secara ekonomi lama mendapatkan haknya. Agar tercapainya azaz Pengadilan yang cepat murah dan sederhana serta mendapatkan kepastian hukum bagi para buruh sebagai tujuan utama dibentuknya Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial. |